LAYANAN INKLUSI BAGI MASYARAKAT RENTAN DI MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA YOGYAKARTA
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara opti