Rincian Tugas
Berikut adalah Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Yogyakarta sampai dengan unit-unit di dalamnya yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Daerah