PERIZINAN
*PERIZINAN
website : perizinanonline.jogjakota.go.id atau jss.jogjakota.go.id
PERIZINAN YANG DIDELEGASIKAN KE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA YOGYAKARTA
BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA YOGYAKARTA NOMOR 51 TAHUN 2023
- izin juru parkir
- dispensasi jalan
- operasional kendaraan tidak bermotor
- izin insidentil
- izin penebangan pohon dan pemindahan taman
- izin perubahan penggunaan tanah
- izin penyelenggaraan reklame dengan ukuran ≤ 8m2
- izin penyelenggaraan reklame dengan ukuran ≥8m2
- izin penyelenggaraan reklame lukisan dinding
- izin penyelenggaraan reklame berjalan
- izin penyelenggaraan reklame insidental
- izin pengumpulan uang atau barang
- izin kuliah kerja nyata
- izin operasional lembaga pendidikan formal
- izin operasional lembaga pendidikan nonformal
- izin jagal
- surat izin praktik dokter hewan
- Surat izin praktik Dokter Hewan Warga Negara Asing
- izin penyimpanan daging
- izin penggilingan daging
- izin penjualan daging
- surat izin paramedik veteriner pelayanan kesehatan hewan
- surat izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminasi Buatan
- surat izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksanaan Kebuntingan
- surat izin Paramedik Veteriner Asisten Teknik Reproduksi
- izin dokter hewan praktik mandiri
- izin juru parkir kawasan pasar
- izin pembuatan jalan masuk (in gang)
- izin penyimpanan abu jenazah milik swasta
- izin penyambungan saluran air hujan
- izin saluran air limbah
- surat izin praktik tenaga kesehatan selain dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis
- izin usaha mikro obat tradisional
- pembetulan surat izin praktik tenaga kesehatan selain dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
- pencabutan surat izin praktik tenaga kesehatan selain dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
- izin klinik pemerintah non Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah
- Izin pergelaran jaringan fiber optik
- izin praktek kerja lapangan
PERIZINAN YANG TIDAK DIDELEGASIKAN BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA YOGYAKARTA NOMOR 51 TAHUN 2023
- surat izin praktik Dokter dan Dokter Gigi termasuk Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- pembetulan surat izin praktik Dokter dan Dokter Gigi termasuk Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- pencabutan surat izin praktik Dokter dan Dokter Gigi termasuk Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
*Semua yang terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG, SKB dan SLF) melalui website simbg.pu.go.id
*Permohonan Rekomendasi Kebudayaan melalui email : dpmpykkebudayaan@gmail.com