Jasa Agen Perjalanan dan Penyelenggara Tur

 

Jenis usaha ini umumnya beroperasi pada pusat keramaian seperti di lokasi objek wisata, stasiun, halte, maupun jalan besar. Umumnya, terdapat sekitar 70 persen pengguna jasa layanan yang merupakan wisatawan luar Kota Yogyakarta yang bertujuan untuk berwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta, sementara 30 persen sisanya adalah masyarakat Kota Yogyakarta yang menggunakan layanan untuk berwisata di luar Kota Yogyakarta.

Perhitungan investasi untuk sektor usaha jasa travel dan agen perjalanan disusun dengan menggunakan asumsi sebagai berikut :

  • Jasa yang ditawarkan meliputi pelayanan tur dan sewa mobil

  • Skala usaha jasa agen tur dan biro perjalanan adalah menengah

  • Skema kendaraan untuk operasional usaha adalah investasi dari perusahaan

  • Jumlah kendaraan sebanyak 4 dan beroperasi selama 30 hari

  • Sistem pembagian laba menggunakan profit sharing, dimana dalam satu kali perjalanan sopir mendapat keuntungan Rp150.000,00

  • Biaya legalisasi perizinan

 

 

Apakah dengan adanya layanan secara online, pelayanan semakin :

Pilih
Jam Kunjungan
Selasa - Jum'at
09:00 s/d 13:00

Keterangan : "LIHAT DI PENGUMUMAN"
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 14.00 WIB
Jum'at
08.00 - 14.00 WIB


Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional Libur

DPMPTSP Kota Yogyakarta

Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta 55165 Telpon 514448. 515865, 515866, Faksimile: (0274) 555241
Email: dpmptsp@jogjakota.go.id
Website : dpmptsp.jogjakota.go.id

Kritik dan Saran
Akun Sosial Media
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (4618476 Kunjungan)
  • Hits (4618476 Kunjungan)
  • Hari Ini (1 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
WA CS DPMPTSP
Chat on WhatsApp