Bank Perkreditan Rakyat
Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyat pasal 2, dalam rangka pendirian sektor usaha berupa BPR diperlukan bentuk hukum dari BPR yang dapat berupa perseroan terbatas,koperasi, ataupun perusahaan daerah. Pada peraturan yang tercantum dalam pasal 5 diatur bahwa pendirian BPR terbagi dalam 4 zonasi yang memiliki persyararatan minimal modal disetor.
Untuk zona 1 ditetapkan modal disetor minimal adalah sebesar Rp14.000.000.000 (empat belas miliar rupiah); zona 2 ditetapkan modal disetor minimal sebesar Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah); zona 3 ditetapkan modal disetor minimal sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah); dan zona 4 ditetapkan modal disetor minimal sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
Pembagian zona tersebut ditetapkan berdasarkan pada potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di kabupaten atau kota yang bersangkutan. Modal disetor harus ditempatkan dalam bentuk deposito di bank umum di Indonesia atas nama Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian dari modal disetor tersebut, paling sedikit 50 persennya wajib digunakan sebagai modal kerja. Selayaknya bank lain, BPR menitikberatkan pada faktor kepercayaan (trust) dari masyarakat untuk menyimpan dananya dan selanjutnya disalurkan ke debitur yang membutuhkan atau tertarik untuk meminjam dana.
BPR mampu menyasar segmen yang luas baik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun masyarakat perseorangan yang tidak memiliki kemampuan memberikan agunan berupa fixed asset. Hasil indepth interview yang dilakukan tim peneliti, ditemukan bahwa nasabah yang berasal dari masyarakat dari sampel BPR yang terdapat di Kota Yogyakarta adalah sebesar 6.000 hingga 7.000 nasabah.
Latar belakang berdirinya BPR adalah upaya manajemen perusahaan melakukan diversifikasi usaha dimana pemegang saham utama telah memiliki bisnis di bidang lain sebelum mendirikan BPR. Perhitungan investasi pendirian BPR dihitung dengan menggunakan asumsi sebagai berikut:
-
Modal disetor BPR menyesuaikan regulasi yang termuat dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2015, dimana Kota Yogyakarta masuk dalam kategori zona 2 sehingga BPR wajib menyetorkan dana minimal Rp8.000.000.000 (delapan miliar) dan tidak lebih dari Rp14.000.000.000 (empat belas miliar) sebagai modal berdirinya perusahaan.
-
Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sebanyak 30 orang
-
Jumlah nasabah BPR sebanyak 6.000 orang.
-
Biaya legalisasi perizinan usaha.
Perkiraan Nilai Investasi Bank Perkreditan Rakyat
-
Jenis1Modal AwalRincianNominal Biaya (Rp)Modal Minimal Pendiri BPR8.000.000.000Pengadaan kantorBiaya sewa gedung 5 tahun600.000.000Perbaikan interior30.000.000Pengadaan prasaranaMobil operasional2 x 100.000.000200.000.000Meja,kursi,lemari,papan200.000.009Legalisasi perusahaan20.300.000Total modal kerja non kas bank1.050.300.000Total modal kerja untuk kas = modal minuman- modal kerja6.949.699.9912Modal Kerja perbulanRincianNominal biaya (Rp)Biaya alokasi sewa gedung10.000.000Beban bunga875.000.000Biaya administrasi kantor120.000.000Beban pemasaran20.000.000Gaji karyawan12.000.000Director1 x 15.000.00015.000.000Commisioner2 x 13.500.00027.000.000Senior Officer2 x 7.500.00015.000.000Bank auditor1 x 5.000.0005.000.000Analyst3 x 5.500.00010.500.000Team leader2 x 4.000.0008.000.000Bank operation officer5 x 3.500.00017.500.000Arsip/IT maintenance1 x 3.500.0003.500.000Debt recovery officer5 x 3.000.00015.000.000Costomer service2 x 3300.0006.600.000Teller2 x 2.800.0005.600.000Secretary1 x 2.500.0002.500.000Driver2 x 2.000.0004.000.000Biaya makan dan lembur karyawan50.000.000Total modal kerja per bulan1.222.200.000