Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal di Kota Yogyakarta
Ruang lingkup Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal diantaranya adalah pengawasan terhadap pengumpulan, verifikasi dan evaluasi LKPM yang meliputi : keterangan perusahaan, perizinan dan nonperizinan yang dimiliki, realisasi investasi dan permodalan, realisasi mesin dan/atau barang atau bahan, penggunaan tenaga kerja, produksi dan pemasaran , nilai ekspor bagi perusahaan yang melakukan penjualan keluar negeri, kewajiban perusahaan yang tercantum dalam perizinan penanaman modalanya atau ketentuan peraturan perundang-undangan, dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.
Objek pengawasan yang menjadi kewenangan DPMP Kota Yogyakarta adalah Penanaman Modal Dalam Negeri di Kota Yogyakarta dengan nilai investasi sekurang-kurangnya Rp. 500 juta s.d. 15 M, pengawasan terhadap PMA dapat dilakukan atas permintaan BKPM RI dan berkoordinasi dengan BKPM Propinsi DIY